Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………………………………
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………………………………
BAB I
………………………………………………………………………………………………………………..
Latar Belakang...............................................................................
1.1 Pengertian Etika………………………………………………………………………………....…........
1.2 Pengertian Etika profesi…………………………………………………………………………………..
1.3 Pengertian akuntan publik………………………………………………………………………………..
Latar Belakang...............................................................................
1.1 Pengertian Etika………………………………………………………………………………....…........
1.2 Pengertian Etika profesi…………………………………………………………………………………..
1.3 Pengertian akuntan publik………………………………………………………………………………..
BAB II
………………………………………………………………………………
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia…………………………………………………….……………
BAB III ………………………………………………………………………………………………………….
2.1 Profil Perusahaan ……………………………………….....................................
2.2 kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak….......
2.3 Analisis...................................................................................
BAB IV
PENUTUP…………………………………………………………………………………………………...........
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia…………………………………………………….……………
BAB III ………………………………………………………………………………………………………….
2.1 Profil Perusahaan ……………………………………….....................................
2.2 kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak….......
2.3 Analisis...................................................................................
BAB IV
PENUTUP…………………………………………………………………………………………………...........
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt,
Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah ini yang berjudul ”Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalh ini adalah untuk memenuhi tugas mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya penulisan ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberika, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanju
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
22
April 2015
BAB I
Latar Belakang
Latar Belakang
1.1. Pengertian etika
Kata etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
1.2.Pengertian
etika profesi
Maka etika profesi itu sendiri
adalah sebuah konsep yang dimiliki oleh seseorang dalam suatau profesi yang
dijalaninya.
Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan
profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan
maupun penyalah-gunaan keahlian(Wignjosoebroto,1999).
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut adakesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut adakesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
1.3. Pengertian akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari
mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik.
Ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur
dalam undang-undang Repub;lik Indonesia Nomor
5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik
dan setiap anggota publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI),
Asosiasi profesi yang diakui oleh
pemerintah.
BAB II
Landasan Teori
Landasan Teori
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
Pembahasan
Kasus Dari
Pelanggaran Etika Profesi
3.1 Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan
jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam
partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota
KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit,
pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors,
bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG
International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di
Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B.
Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy
P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der
Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
3.2 Kasus KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan KPMG pun terselamatkan.
3.3 Analisis
Menurut saya, akuntan internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip
etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis,
prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang
akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan
yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu.
2. Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini
akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi
kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu
saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono.
3.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja
dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan
KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena telah melakukan
penyogokan aparat pajak di
indonesia.
4. Objektifitas, dimana akuntan harus
bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam
kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan
menyogok aparat pajak di Indonesia
BAB IV
Penutup
Dari hasil pembahasan diatas maka
hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1. Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak
sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York
2. Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan
sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak
boleh dipertahankan.
b. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi
penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
c. Lebih selektif dalam memilih auditor yang
benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk
mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono.
Demikian makalah yang dapat penulis
paparkan, mungkin dalam makalah ini banyak kekurangan dari penulis, maka
daripada itu kami selaku penulis mengharapkan keritik dan saran dari ibu selaku
dosen Akuntansi Internasional
Kurang lebihnya kami mohon maaf,
penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dimasa sekarang atau yang akan
datang.
wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar