ANGKATAN KERJA DAN PENGANGGURAN
Kebijakan pemerintah mengenai hambatan tarif atau upah minimum kerja (UMK) dan sistem pembagian kerja. Belum lama ini kita menyaksikan para buruh berdemo menuntut kenaikan upah mereka , tetapi itu tidak mudah bagi mereka untuk menuntut hak nya, di karenakan kebijakan dari pemerintah tidak ada sedangkan pemeritah harus merespon dan semakin aktif dalam mensosialisasikan kebijakan kenaikan upah minimum tersebut. Begitupun pihak perusahaan yang harus memperhatikan para pekerjanya. Pimpinan perusahaan seharusnya bisa memberikan fasilitas yang baik, baik itu fasilitas kelengkapan kerja yang memenuhi standar nasional, maupun fasilitas yang lainnya. Yang harus di perhatikan lagi yaitu upah yang di berikan oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan banyak yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah mengenai upah minimum karyawannya di tahun 2002 banyak perusahaan yang seperti itu, apalagi di tambah dengan sistem kerja kontrak. Hal ini yang membuat para karyawan kelabakan. Karena ulah pemerintahlah banyak karyawan yang sering berdemo untuk menuntut haknya.
Bicara soal tenaga kerja kontrak, hal ini lah yang membuat banyaknya pengangguran di Indonesia. Karena habis masa kontrak kerja mereka, banyaknya pengangguran juga bisa di sebabkan sempitnya lapangan pekerjaan saat ini. Tidak hanya itu, penggunaan teknologi canggih pula lah yang membuat banyaknya pengangguran. Contoh kecil teknologi yang di gunakan di tempat parkir kendaraan yang dig anti dengan sistem otomatis.
Membahas tentang pengangguran di Indonesia ada beberapa kriteria pengangguran di antara pengangguran musiman, setengah pengangguran, dan pengangguran terselubung.
Dampak negative dari angkatan kerja dan pengangguran seperti itu berpengaruh kepada lingkungan social. Jadi mengatasi hal tersebut, dengan perluasan kesempatan kerja juga adanya komunikasi dari pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja dan dari pemerintah itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar