KASUS SURABAYA DELTA
PLAZA
Sewa - Menyewa Ruangan
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya.
Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak
para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah
seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza
adalah
Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas
888,71 M2
Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa,
Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap
bulan
terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan
tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi
tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No.
40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.
Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta
tersebut.
Analisa :
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah
pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno
tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 1320 BW.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanya kesepakatan,
karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang
dibuktikan dihadapan Notaris.
kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi
kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP,dan tidak pernah
peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, justru tetap berisi
keras untuk tidak membayarnya. Maka Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak
yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan ini pihak PT SDP setempat melakukan penutupan
COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri
Surabaya. maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak
memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua
tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Sumber :
http://agistrirahayu.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan-kasus.htmlhttp://agistrirahayu.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan-kasus.html