TUGAS SOFTSKILL
Para Nasabah
Koperasi di Bodong Resah karena Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis
Bali) - Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu
Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad,
Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga
digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang
ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer
Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup
sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini,
Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made
Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan
warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh
Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas
Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad.
Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini
setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau
kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi
ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. Sudah di cek tidak terdaftar di
kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di
Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made
Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang.
Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari
Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600
juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta.
Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan.
Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan
mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya, Menurut Ledang, sebelumnya
Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di Mendoyo dan
sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. Demikian juga rincian gaji pegawai
juga belum diberi. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber
Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor
tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih
tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis
kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang
warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak
nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu
palsu, hanya untuk menipu nasabah,” kata salah seorang warga.
• Cara penyelesaiannya / saran : Kasus ini yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat. cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi.