1. Saran untuk kemajuan Koperasi di
Indonesia
Menurut
saya Perkembangan koperasi di Indonesia sudah cukup baik,namun untuk kemajuan
koperasi di Indonesia hanya saja itu di perlukan kerja yang ekstra untuk
mengembangkan koperasi.
Memberi
pengetahuan kepada masyarakat yang tidak tahu apa koperasi itu
sebenarnya,manfaat koperasi dan keuntungan menjadi anggota koperasi terutama di
daerah-daerah pedalaman.
Pemerintah
seharusnya lebih berusaha untuk memberikaan sosialisasi kepada masyarakat di
daerah-daerah tersebut.
Manajemen
koperasi di tata lebih baik lagi,dan harus profesional. Tingkat partisipasi
anggota koperasi yang rendah lebih di tingkatkan lagi dengan sosialisasi yang
optimal.
Adanya
hubungan kerja sama yg baik dari antara masyarakat & para anggota koperasi
dalam hal mensejahterakan koperasi yang ada di daerah tersebut.
2. Koperasi merupakan sokoguru nya
perekonomian? Jelaskan maksudnya
Karena
dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini di katakana bahwa “ Produksi di kerjakan
oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan / pemilikan anggota anggota
masyarakat.Kemakmuran masyarakat yang di utamakan , bukan kemakmuran orang
seorang.Oleh sebab itu perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
Menurut
M.Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut,koperasi di jadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena :
1.Koperasi
mendidik sikap self-helping
2.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , diamana kepentingan masyarakat harus
lebih di utamakan daripada kepentingan dari atau golongan sendiri
3.
Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus di perhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
2. Asas manfaat
3. Asas Demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan , keserasian,
keselarasan, dalam perikehidupan
6. Asas kesadaran hokum
7. Asas kemandirian
8. Asas Kejuangan
9. Asas Ilmu pengetahuan dan teknologi