Selasa, 25 Oktober 2011

BUMN dan BUMS

Pengantar Bisnis 1

BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN ini berfungsi untuk mengelola produksi dan distribusi barang-barang yang bersifat vital, strategis, dan berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
Ciri-Ciri BUMN :
1.      Melayani kepentingan umum
2.      Berusaha untuk memperoleh keuntungan
3.      Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan usaha
4.      Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
5.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
6.      Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara
7.      Sebagai sumber pemasukan negara
8.      Pengawasan di lakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
9.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN
10.  Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital ( menyangkut hajat orang banyak )
Bentuk-bentuk BUMN :
1.      Perusahaan Perseroan ( Persero )
Adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang di miliki oleh pemerintah ( seluruh atau sebagian )
·         Tujuannya untuk Semata-mata mencari untung
·         Pimpinannya adalah Dewan Direksi
·         Pegawainya berstatus Pegawai Swasta
Ciri-Ciri Persero :
-          Persero tidak memiliki fasilitas negara
-          Persero berstatus badan hukum yang berbentuk PT
-          Bidang usahanya pada sektor ital dan strategis serta profitable
Contoh Persero :
-          PT.Telkom
-          PT. PLN
-          PT.GIA ( Garuda Indonesia Airways )
-          PT.KAI ( Kereta Api Indonesia )


2.      Perusahaan Umum ( Perum )
Adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara ( berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan )
·         Tujuannya untuk public service dalam mencari laba
·         Modalnya sebagian besar milik pemerintah (tidak dipecah daalam bentuk saham)
·         Pimpinannya adalah direktur perum
·         Pegawainya berstatus pegawai perusahaan

Ciri-ciri Perum :
-          Memiliki status badan hukum
-          Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
-          Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak
Contoh Perum :
-          Pegadaian
-          Perumnas
-          Damri
3.      Perusahaan jawatan (perjan)
Adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN
·         Tujuaannya semata-mata ‘Publik Service’
·         Modalnya seluruhnya milik pemerintah
·         Pimpinannya dari departemen pemerintah
·         Pegawainya berstatus PNS
Ciri-ciri Perjan :
-          Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat
-          Memperoleh fasilitas negara
-          Suatu bagian dari departemen
Contoh Perjan :
-          Departemen-departemen
-          Pemerintah Daerah


BUMS
Badan  Usaha Milik  Swasta adalah Badan usaha yang modal dan pengelolaan nya ditangani oleh masyarakat (swasta).
Ciri-ciri umum BUMS :
-          Bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
-          Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham
-          Pengelola dipilih melalui RUPS
Ciri-ciri khusus :
-          Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
-          Keuntungan dan Kerugian menjadi tanggungan pemilik atau pemerintah

Bentuk-bentuk BUMS :
1 . Perusahaan perseorangan
Adalah Badan usaha yang di dirikan oleh seseorang  , modal sendiri serta memimpin dan bertanggung jawab atas jalan nya perusahaan .
2. FIRMA
Adalah Badan usaha persekutuan 2 orang atau lebih untuk mendirikan dan mejalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah Persekutuan 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lain menjalankan perusahaan
4.Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan saham , dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.


5,Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang aatu badan hukum koperasi denga berlandaskan berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Faktor Internal dan Eksternal yang mempengaruhi Badan Usaha  :
A. Pihak Internal Badan Usaha
1. Karyawan
Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.
B. Pihak Eksternal Badan Usaha
1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
2. Pemasok / Suplier / Suplayer
Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.
3. Pemerintah
Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
4. Serikat Pekerja
Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
5. Pesaing / Rival
Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.
6. Lembaga Keuangan
Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.
7. Lembaga Konsumen
Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.

8. Kelompok Khusus
Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain
9. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.



Sumber :
-          Buku Ekonomi ( Bumi Aksara )